BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Agustus 2025 14:05 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah menembak tiga anggota Polsek Negara Batin dalam tragedi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Aksi penembakan itu mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, beserta dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta, gugur.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” kata majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (11/8/2025).

Meski divonis mati, hakim menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan oditur militer.

Selain penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Hal yang Memberatkan

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak nama baik TNI karena peristiwa ini menjadi viral di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

Kopda Bazarsah disebut sadar saat melakukan penembakan, bahkan saat itu ia tengah mengelola bisnis judi di jam dinas. Terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan dan telah divonis Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Namun, hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sambung ayam

kopda Bazarsah

hukuman mati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya